Minggu, 23 November 2014

Panduan Akademik


Berikut ini beberapa ketentuan yang harus diikuti demi keteraturan dan kelancaran proses dan kenyamanan bagi kita semua.

PENERIMAAN MAHASISWA DAN SISTEM PENDIDIKAN


A. Penerimaan Mahasiswa
Penerimaan mahasiswa baru di Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang terdiri dari:
  1. SNMPTN(Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) Jalur Undangan dan Ujian Tulis
  2. SPMU (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Unnes) yang dilaksanakan setelah SNMPTN.
  3. Pindahan mahasiswa program studi sejenis dari Universitas lain dengan akreditasi sama atau lebih tinggi.
B. Sistem Pendidikan
  1. Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit
Program pendidikan di Universitas Negeri Semarang diselenggarakan dalam satuan waktu yang disebut semester. Satu semester terdiri atas 18 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringan yaitu satu minggu persiapan ujian serta 2 minggu ujian dan penilaian.
Bobot satu sks suatu mata kuliah mempunyai arti sebagai berikut.
  1. Apabila mata kuliah berupa kuliah atau seminar, dalam setiap minggu selama satu semester diwujudkan dalam bentuk tatap muka terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam kelas selama 1 x 50 menit, kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan yang direncanakan dosen tetapi tidak terjadwal, seperti pekerjaan rumah, penulisan makalah/ artikel, dsb., selama 1 x 60 menit, dan 1 x 60 menit kegiatan mandiri mahasiswa yang berkaitan dengan pengembangan materi kuliah.
  2. Apabila mata kuliah berupa praktikum mempunyai beban setara dengan 2-4 jam x 50 menit seminggu kegiatan tatap muka selama satu semester.
  3. Apabila berupa kerja lapangan (KKL, PKL, KKN, PPL) sama dengan 4-5 x 60 menit seminggu selama satu semester. Dengan demikian seorang mahasiswa yang menempuh 1 sks kerja lapangan membutuhkan waktu belajar 1 x 16 x 4 jam = 64 jam sampai 1 x 18 x 5 jam = 90 jam.
  4. Untuk penelitian guna penyusunan skripsi beban tugas selama 3-4 jam sehari selama 1 bulan (20-25 hari kerja)
  1. Sistem Evaluasi
Untuk mengetahui keberhasilan studi mahasiswa diadakan ujian yang meliputi:
  1. Ujian mata kuliah teori terdiri dari ujian harian/ berkala dan atau tugas terstruktur (N1, berbobot minimal 20%, misal = 2), ujian tengah semester (N2, bobot nilai = 2), ujian akhir semester (N3, bobot nilai = 3). Nilai akhir (Na) dihitung dengan rumus: rumus
  2. Ujian Skripsi
  3. Ujian Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) untuk Program Studi Pendidikan Kimia
  4. Ujian Praktek Kerja Lapangan (PKL) untuk Program Studi Kimia
  5. Kuliah Kerja Nyata
  6. Ujian lain yang dianggap perlu
Ujian dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, atau bentuk lain yang sesuai dengan tujuan kurikulum mata kuliah yang bersangkutan. Ujian tertulis dapat dilaksanakan dalam bentuk uraian atau objektif sesuai dengan sifat mata kuliah.
  1. Syarat-syarat ujian mata kuliah
    1. mahasiswa diperbolehkan menempuh ujian akhir semester setelah mengikuti sekurang-kurangnya 75% (12x pertemuan) dari seluruh jam pertemuan tatap muka yang terselenggara pada suatu semester. Mahasiswa dengan jumlah kehadiran kurang dari 75% dari tatap muka yang terselenggara, akan memperoleh nilai akhir = E
    2. Mahasiswa yang kehadiran sekurang-kurangnya 75% yang tidak dapat mengikuti ujian pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan karena sakit harus dapat menunjukkan surat keterangan dokter kepada dosen yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan ujian, agar dapat diizinkan mengikuti ujian susulan.
Hasil belajar mahasiswa terutama dinilai dengan ujian yang berorientasi pada tujuan memiliki daya pembeda yang tinggi. Pedoman penilaian hasil belajar mahasiswa Unnes yang berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan 2004 bobot dari setiap nilai seperti pada Tabel 1.
Nilai hasil ujian diumumkan pada saat yudisium secara on line melalui Sikadu, dilanjutkan dengan pembagian Kartu Hasil Studi (KHS) untuk masing-masing mahasiswa.
Tabel 1. Konversi nilai angka ke huruf

Nilai angka
Nilai huruf
Bobot
Kategori
86-100
A
4,0
Amat Baik
81-85
AB
3,5
Lebih dari Baik
71-80
B
3,0
Baik
66-70
BC
2,5
Lebih dari Cukup
61-65
C
2,0
Cukup
56-60
CD
1,5
Kurang dari Cukup
51-55
D
1,0
Kurang
50
E
0,0
Gagal
-
K
-
Belum memenuhi sebagian persyaratan
Ket: nilai K berlaku 1 bulan sejak yudisium. Setelah 1 bulan jika tidak ada perbaikan, nilai berubah jadi E.

  1. Indeks prestasi
Tingkat keberhasilan mahasiswa setiap semester atau dalam seluruh program studi dinilai dengan Indeks Prestasi (IP). Penghitungan IP semester menggunakan rumus:
ip
K: sks mata kuliah
N: bobot nilai mata kuliah
Tingkat keberhasilan mahasiswa sejak semester pertama hingga suatu semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Setiap semester mahasiswa dapat mengambil beban studi sebanyak-banyaknya 24 sks. Beban studi satu semester ditentukan oleh pencapaian IP sebelumnya sebagai berikut.

IP
semester sebelumnya
Beban maksimum
semester berikutnya
3,51 – 4,00
2,51 – 3,50
2,00 – 2,50
1,50 – 1,99
< 1,50
24 sks
22 sks
20 sks
16 sks
12 sks

  1. Syarat kelulusan
Syarat kelulusan program S-1 adalah:
  1. sekurang kurangnya telah menyelesaikan 144 sks dengan IP untuk setiap program semester sekurang-kurangnya2,00 dan tanpa nilai E
  2. nilai mata kuliah Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sekurang-kurangnya C.
Predikat kelulusan sarjana adalah sebagai berikut:

IP
Predikat
3,50  IP  4,00
Dengan pujian
2,76  IP  3,50
Sangat memuaskan
2,00  IP  2,76
Memuaskan

Mahasiswa berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki nilai guna mencapai nilai maksimal. Pengulangan mata kuliah untuk memperbaiki nilai tidak dibatasi pada mata kuliah dan nilai tertentu.
  1. Sanksi pendidikan
Sanksi pendidikan adalah salah satu sarana untuk menjaga mutu pendidikan. Sanksi ini dapat dikenakan pada mahasiswa maupun dosen.
Sanksi untuk mahasiswa:
  1. Mahasiswa yang pada akhir suatu semester memperoleh IP kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, diberi peringatan tertulis oleh Ketua Jurusan.
  2. Mahasiswa yang pada dua semester berturut-turut memperoleh IP kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, diberi peringatan keras dalam bentuk tertulis oleh Dekan.
  3. Mahasiswa yang telah secara berturut-turut mendapat peringatan, ternyata masih belum dapat mencapai IP 2,00, diperhitungkan tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan program sehingga ia perlu dikeluarkan dari Unnes. Tindakan ini dilakukan oleh Rektor.
Sanksi untuk dosen:
Dosen yang melaksanakan kegiatan tatap muka terjadwal untuk suatu mata kuliah tertentu dalam suatu semester kurang dari 12x pertemuan tidak diperkenankan menguji.
  1. Izin berhenti kuliah sementara
Berdasarkan keputusan Rektor Unnes No.94/O/2001, mahasiswa dapat diberi izin untuk berhenti kuliah sementara (cuti kuliah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Waktu cuti kuliah diperhitungkan dalam batas masa studi.
  2. Mahasiswa S-1 dapat mengambil cuti kuliah maksimum empat kali (empat semester)
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah pada suatu semester berkewajiban melakukan registrasi sesuai dengan jadwal pembayaran SPP untuk semester yang bersangkutan. Mahasiswa yang tidak membayar SPP dan atau tidak melakukan registrasi dikenai status tak terdaftar.
  4. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak diperkenankan menggunakan semua fasilitas jurusan/FMIPA/Unnes, mengikuti kegiatan akademik dan atau kegiatan kemahasiswaan.
  1. Pindah Program Studi
    1. Mahasiswa program S-1 dimungkinkan pindah program studi dengan alasan bakat, minat dan kemampuannya;
    2. Pindah program studi dapat dilakukan di dalam jenjang yang sama atau lebih rendah dengan rata-rata nilai MKU dan MKK atau mata kuliah yang bersifat umum lainnya minimal B;
    3. Batas masa studi mahasiswa pindah program diperhitungkan sesuai dengan pasal 6 keputusan Rektor No. 45/O/2001 (artinya tidak bertambah atau berkurang karena kepindahannya).
    4. Waktu pindah program yaitu pada awal semester III (setelah memperoleh yudisium semester II), awal semester IV (setelah memperoleh yudisium semester III) atau awal semester V (setelah menerima yudisium semester IV).
    5. Pelaksanaan pindah program harus disertai persetujuan Ketua Jurusan/Kaprodi dari Jurusan/ Prodi yang ditinggalkan maupun dari Jurusan/Prodi yang dituju.
    6. Tata cara pindah program studi adalah sebagai berikut:
      1. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah program secara tertulis kepada Ketua Jurusan/Program Studi dengan dilampiri rekomendasi dari dosen wali dalam hal kemampuan akademiknya;
      2. Apabila menurut Ketua Jurusan/ Kaprodi permohonan tersebut layak diteruskan, pemohon diberi surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan, tes bakat/minat dan kegiatan konsultasi lainnya ke UPT Layanan Konseling dan meneruskan surat permohonan tersebut ke Kasubag Pendidikan di fakultas untuk diproses. Apabila menyangkut alasan kesehatan, mahasiswa harus minta pemeriksaan dan rekomendasi dokter Pusat Layanan Kesehatan Unnes;
      3. Mahasiswa menyerahkan rekomendasi UPT Layanan Konseling dan rekomendasi dokter ke Kasubag Pendidikan Fakultas;
      4. Dengan surat Dekan, Subbag Pendidikan meneruskan permohonan mahasiswa kepada Ketua jurusan/ Prodi yang dituju (atau Dekan bila di fakultas lain) yang dituju;
      5. Ketua jurusan/Prodi yang dituju meneruskan permohonan kepada Rektor (disertai pertimbangan) apabila dapat menerima atau mengembalikan permohonan kepada ketua Jurusan/Prodi asal apabila menolak permohonan tersebut;
      6. Subbag Registrasi dan Statistik pada Bag Pendidikan dan kerjasama BAAK PSI memproses dan mengirim jawaban yang telah ditetapkan oleh Rektor kepada pemohon dan pejabat yang terkait.
  1. Penyusunan skripsi
    1. Setiap mahasiswa program S-1 wajib menyusun skripsi. Mahasiswa program studi Pendidikan Kimia menyusun skripsi dalam bidang pendidikan kimia, sedangkan mahasiswa program studi Kimia menyusun skripsi dalam bidang kimia.
    2. Mahasiswa dapat mulai menyusun skripsi setelah mengumpulkan sekurang-kurangnya 90 sks tanpa nilai E atau pada awal semester VI. Manajemen pembimbingan skripsi oleh Dosen Pembimbing I dan II dilaksanakan secara on-line melalui Sistem Informasi Skripsi (Siskripsi)
    3. Dalam penyusunan skripsi, setiap mahasiswa Jurusan Kimia diwajibkan menyusun proposal penelitian yang diseminarkan dihadapan 2 dosen pembimbing dan 1 dosen pembahas (reviewer) untuk dinilai kelayakannya. Seminar proposal akan dilaksanakan apabila mahasiswa telah menyerahkan syarat-syarat berikut kepada Jurusan.
  1. Bukti laporan selesai bimbingan proposal yang ditanda tangani oleh dua Dosen Pembimbing (Formulir disediakan di jurusan)
  2. Bukti telah mengikuti seminar proposal sebagai peserta minimal 4 kali.
  3. Bukti fisik proposal yang telah siap diseminarkan rangkap 3
  4. Bukti telah lulus mata kuliah minimal 110 sks tanpa nilai E, ditunjukkan dengan transkrip nilai yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi jurusan.
  5. Bukti telah melaksanakan registrasi perpustakaan Jurusan Kimia dari semester berjalan.
  1. Seminar proposal skripsi diselenggarakan di ruang ujian jurusan dengan dihadiri oleh kedua dosen pembimbing dan satu dosen pembahas serta mahasiswa peserta seminar.
  2. Proposal skripsi yang menurut dosen pembahas harus diperbaiki, harus direvisi oleh mahasiswa selambat-lambatnya satu bulan setelah seminar.
  3. Setelah mahasiswa selesai melaksanakan penelitian dan menyusun laporannya, maka mahasiswa siap melaksanakan Ujian Skripsi.
  4. Syarat-syarat pendaftaran ujian skripsi S-1 reguler adalah menyerahkan syarat-syarat berikut kepada Jurusan.
      1. Bukti laporan berkala proses bimbingan skripsi dan laporan selesai bimbingan dari Siskripsi yang telah ditandatangani oleh mahasiswa dan kedua dosen pembimbing
      2. Bukti fisik draft skripsi yang telah siap diujikan rangkap 3
      3. Transkrip nilai dari semua mata kuliah yang harus diambil, kecuali nilai skripsi dengan IPK minimal 2,00 yang telah diperiksa oleh tim verifikasi nilai jurusan dan disetujui oleh dosen wali.
      4. Sertifikat Kuliah Kerja Lapangan (minimal 1)
      5. Sertifikat TOEFL like dari Lembaga Bahasa Unnes dengan skor minimal 450.
      6. Bukti bebas pinjam dari perpustakaan jurusan dan bukti bebas tanggungan dari laboratorium jurusan kimia
      7. Bukti telah mengikuti seminar nasional minimal 1 kali.
      8. Bukti artikel yang telah/akan dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang telah disetujui oleh kedua dosen pembimbing beserta soft file-nya.
  1. Penyelenggaraan ujian skripsi di ruang ujian jurusan.
  2. Pada saat ujian skripsi, mahasiswa berpakaian rapi dan mengenakan jas almamater.
  3. Apabila diperlukan, revisi terhadap skripsi yang telah diujikan harus selesai selambat-lambatnya tiga bulan setelah ujian skripsi dilaksanakan.
  • Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Mata Kuliah PKL merupakan kegiatan intrakurikuler sehingga wajib diikuti oleh semua mahasiswa prodi Kimia agar mahasiswa memperoleh pengalaman lapangan yang relevan dengan bidangnya, sebagai penerapan teori yang telah didapat hingga mahasiswa memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan dibidangnya. Penilaian PKL diukur melalui kerja praktik, penulisan laporan, dan ujian akhir praktik.
11. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
PPL bagi mahasiswa prodi Pendidikan Kimia mempunyai bobot kredit 6 sks yang tersebar dalam PPL 1 (2 sks) dan PPL 2 (4 sks). PPL 1 dilaksanakan selama 2 minggu efektif di sekolah latihan. PPL diikuti oleh mahasiswa yang telah mengumpulkan minimal 110 sks tanpa nilai E, lulus semua mata kuliah MKK, Strategi Pembelajaran Kimia, Microteaching dan mata kuliah pendukung lainnya. Pendaftaran PPL melalui sistem on-line. PPL dilaksanakan selama 2 bulan di sekolah latihan.
PenilaianPPL diukur melalui ujian pembekalan serta unjuk kerja kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial yang dilakukan secara on-lineoleh dosen Pembimbing maupun UPT PPL.
12. Kuliah Kerja Nyata (KKN)
KKN adalah suatu kegiatanintrakurikuler yang memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memberikan pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam kegiatan pembangunan masyarakat sebagai wahana penerapan dan pengembangan ilmu dan yang dilaksanakan di luar kampus.
Persyaratan KKN:
  1. Mahasiswa telah menempuh 110 sks.
  2. Melakukan pemesanan KKN, registrasi administrasi dan akademik secara On-line.
Penilaian KKN diukur melalui ujian pembekalan serta unjuk kerja kompetensi profesional, personal, dan kemasyarakatan. Komponen, sub komponen, dan pembobotan penilaian KKN ditentukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
13. Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
KKL merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi kuliah teori yang memiliki peran cukup penting dan strategis. KKL dilakukan sekurang-kurangnya 1kali selama studi. Objek ditentukan oleh mahasiswaatau mahasiswa-dosen, dengan cara melakukan pilihan objek yang sesuai dengan kajian mata kuliah dari prodi. Kegiatan KKL dibiayai dari swadaya mahasiswa.
14. Semester Sisipan/ Antara (SS/SA)
SifatSemester Sisipan/Semester Antaraadalah pengayaan/perbaikan/percepatan studi untuk mahasiswa yang telah menempuh studi 9 semester atau lebih.SSdiselenggarakan setiap akhir semester dengan waktu efektif lima minggu(14x pertemuan termasuk penilaian). Biaya penyelenggaraan kuliah SS ditanggung oleh mahasiswa.



Validasi Nilai Untuk Beasiswa/Ujian Proposal Skripsi/Ujian Skripsi

No
Berkas
Beasiswa
Ujian Proposal
Ujian Skripsi
1 KHS Persemester Ya Ya Ya
2 Transkrip Akumulasi Ya Ya Ya
3 Mengisi Nilai di Buku Ledger Tidak Ya Ya
4 Paraf Dosen Validator Ya Ya Ya
5 Tanda tangan dosen wali Tidak Ya Ya
6 Tanda Tangan Kaprodi Ya Ya Ya
7 Tanda Tangan PD III Ya Tidak Tidak

Alur

Validasi Nilai —> Pengsisan Buku Ledger —> Tanda Tangan Dosen Wali —> Tanda Tangan Kaprodi —-> Tanda Tangan PD III


Permohonan Ujian Proposal

  1. SK Pembimbing
  2. Transkrip Nilai Sementara yang telah diverivikasi
  3. Bukti Regristrasi Perpustakaan
  4. Persetujuan Proposal Skripsi yang Siap Diujikan/diseminarkan
  5. Bukti Fisikn Proposal yang siap Diujikan/Diseminarkan 3 eksemplar


Persyaratan Ujian Skripsi/Tugas Akhr 2

  1. Laporan selesai bimbingan
  2. SK Pembimbing
  3. Kartu Mahasiswa
  4. Bukti pembayaran SPP Terakhir
  5. KRS yang berisi mata kuliah Skripsi
  6. Transkrip Nilai Yang Telah Ditandatangani Pejabat
  7. Kartu Bebas Laboratorium
  8. Kartu Bebas Perpustakaan
  9. Fotokopi TOEFL skor minimal 450
  10. Fotokopi sertifikat seminar nasional (minimum 1)
  11. Fotokopi sertifikat KKL yang diselenggarakan mahasiswa
  12. Buku bimbingan yang menunjukkan bimbingan minimal 8 kali (masing-masing pembimbing)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mahasiswa